Tujuh Guru Besar dari Fakultas Kedokteran—termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB—mengadakan diskusi mini tanpa biaya untuk menyuarakan keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Masalah yang Mereka Kritik
- Intervensi Pemerintah
Para guru besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi menjadi di bawah Kemenkes atau Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghapuskan kebebasan ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter dan Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga mengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap merusak kesinambungan dalam pendidikan kedokteran. - Peningkatan Risiko Penurunan Mutu
Para guru besar mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, serta dapat memengaruhi keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen… tidak boleh diintervensi negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad): “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis… tanpa partisipasi akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB): “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Guru besar dari Unhas dan USU: Menyampaikan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, berisiko menyebabkan keterbatasan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Reaksi dari Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus berpendapat ini merupakan bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting Bagi Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis: Independensi kolegium berkaitan erat dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi akademik dan klinis: Perguruan tinggi harus memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan: Keterlibatan yang seimbang antara pendidikan, profesi, dan negara diperlukan—bukan monopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dialihkan ke Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Perlu menjaga independensi untuk memastikan mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi |